Lapor ke Kepolisian
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus ini. Bawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
Anda juga dapat melaporkan secara online melalui situs resmi Polri: https://www.polri.go.id.
Kunjungi situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di https://aduankonten.id. Pilih opsi untuk melaporkan konten negatif, kemudian ikuti petunjuk untuk mengisi formulir laporan. Unggah semua bukti yang Anda miliki.
Anda juga dapat melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui email atau media sosial mereka. Informasi kontak BRTI dapat ditemukan di situs Kominfo.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp
Menjawab pertanyaan Anda ke kantor polisi mana? Penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai daerah hukum kepolisian. Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
Adapun mengenai cara atau prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat Anda lihat pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana Ke Polisi? Begini Prosedurnya yang secara singkat menjelaskan bahwa prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi adalah sebagai berikut:
Kemudian penting juga untuk mengetahui mengenai apa itu penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[5] Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[6]
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link website, akun media sosial, aplikasi, software, screenshot tampilan, serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan diproses/ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[6] Pasal 1 angka 5 KUHAP
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Pasuruan (WartaBromo.com) – Inilah 5 cara melaporkan kegiatan judi online yang wajib kalian tau. Menghentikan aktivitas judi online ilegal bisa dilakukan siapa saja dan menjadi tanggung jawab kita semua.
Lalu bagaimana caranya pelaporannya? Berikut adalah dua cara melapor judi online di Indonesia dialnsir dari berbagai sumber, yakni:
Pengancaman Menurut KUHP
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai ketentuan tindak pidana ancaman dengan kekerasan pada dasarnya diatur dalam Pasal 336 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:
Terkait penjelasan Pasal 336 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 239) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini ialah mengancam dengan:
Kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023 dijelaskan bahwa tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.
Cara Melaporkan Pelaku Perjudian
Perjudian termasuk dalam tindak pidana, sehingga cara melaporkan pelaku perjudian juga sama halnya dengan melaporkan tindak pidana. Untuk itu cara melaporkannya bisa melalui kepolisian secara langsung atau melakukan via call center.
Cara melaporkan pelaku perjudian yang pertama adalah dengan melalui polisi secara langsung. Anda bisa melaporkannya pada kantor polisi terdekat di wilayah Anda. Misalnya di Polsek untuk wilayah kecamatan.
Nantinya, Anda bisa datang pada bagian SPKT guna memberikan pengaduan atau laporan. Setelah itu penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan pada yang melapor. Setelah itu akan dilakukan penyidikan yang sesuai dengan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
Cara melaporkan pelaku perjudian juga bisa melalui call center Polri dan bisa digunakan 24 jam secara gratis. Masyarakat nantinya bisa melakukan panggilan melalui 110 dan melaporkan adanya tindakan perjudian yang terjadi agar bisa ditindak oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pasal Perjudian Togel: Pelaku Dapat Dijerat Tindak Pidana
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Gunakan Aplikasi Aduan
Gunakan aplikasi aduan masyarakat seperti LAPOR! yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan Anda melaporkan berbagai pelanggaran, termasuk judi online. Dengan mengikuti cara melaporkan kegiatan judi online ini, kalian membantu pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (trr/jun)
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
- Tambahkan tangkapan layar (screen capture) situs slot judi online;
- Kirim pesan ke Aduan Konten dan terima balasan konfirmasi;
- Jika laporan sudah diproses maka situs judi akan diblokir oleh Kominfo.
• Harisson Ingatkan ASN di Kalbar Jangan Terlibat Judi Online, Pastikan Beri Sanksi yang Terlibat
2. Lewat Patroli Siber Polri
- Buka website patrolisiber.id
- Pilih kasus laporan
- Lengkapi detail kasus di kolom yang tersedia
- Unggah bukti-bukti situs judi online yang ditemukan
- Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan
3. Lewat e-Mail Kominfo
- Kirim pesan e-mail ke alamat e-mail [email protected]
- Masukkan judul sesuai dengan konteks laporan, contoh "Lapor Situs Judi Online"
- Tulis laporannya jangan lupa sertakan data diri dan bukti penemuan
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Dilansir dari hukumonline, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu
Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.
Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?
Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Oktober 2018.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengancaman Melalui Media Elektronik
Lebih lanjut lagi, selain diancam dengan pasal yang terdapat pada KUHP dan UU 1/2023, pelaku pengancaman juga dapat diancam dengan UU ITE dan perubahannya. Jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, yaitu pada Pasal 29 UU 1/2024 dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Korban pada pasal ini adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perbuatan yang dimaksud pada pasal tersebut termasuk perundungan di ruang digital (cyber bullying).[4]
Adapun orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta berdasarkan Pasal 45B UU 1/2024.